Pages

Senin, 04 Januari 2016

Do'a Untuk Anak Ketika Masih Berupa Nuthfah

BCM/17/Parenting/CIDIS/040116

Do'a Untuk Anak Ketika Masih Berupa Nuthfah



Sewaktu Abu Thalhah keluar dari rumahnya, anaknya yg sedang sakit keras menghembuskan nafas terakhirnya. Akan tetapi, istrinya, Ummu Sulaim, tidak mengabarinya saat ia pulang kerumah dan tidak pula memperlihatkan kepadanya penampilan orang yang bersedih. Ia justru melakukan sebaliknya; dia merias dirinya dan mempersiapkan makan malam untuk suaminya. Abu Thalhah yg sudah lapar pun langsung menyantap hidangan makan malamnya. Sesudah itu saat melihat istrinya bersolek, bangkitlah birahinya dan langsung menyetubuhi istrinya. Setelah semuanya itu berlangsung, barulah Ummu Sulaim menceritakan kepadanya dengan cara yg bijak lagi cerdas bahwa anaknya telah meninggal dunia. Pagi harinya Abu Thalhah menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan menceritakan kepadanya semuanya yg terjadi antara dirinya dan istrinya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pun mendoakan keberkatan bagi keduanya dalam persetubuhannya malam itu. Untuk itu, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

بارك الله ليلتكما
"Semoga Allah memberkati malam hari yg telah kalian berdua jalani."

Selah beberapa masa kemudian, lahirlah seorang bayi yg diberi nama 'Abdullah oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkat do'a Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam setelah anak itu dewasa dan telah menikah, Allah memberinya sembilan orang anak yg semuanya hafal Al-Qur'an. Kisah ini seluruhnya ada dalam Kitab Shahih Bukhari.

Diantara fenomena yg menunjukkan perhatian Islam kepada anak semasa masih berupa nuthfah di dalam rahim ibunya ialah nafkah yg diperintahkan oleh islam untuk sang ibu yang telah ditalaq tiga, sedang ia dalam keadaan hamil. Nafkah ini sebenarnya adalah untuk bayi yg ada di dalam kandungannya, bukan untuk ibunya, karena hak nafkah baginya otomatis telah gugur dengan talaq tiga yg dijatuhkan suaminya kepada dirinya.

Seorang wanita yg diceraikan oleh suaminya sebanyak tiga kali, berarti harus berpisah dengannya dan menjadi wanita lain, tanpa punya hak untuk menerima nafkah atau jaminan tempat tinggal darinya. Demikianlah menurut pendapat yang diunggulkan di kalangan ulama fiqih, terkecuali jika wanita yg bersangkutan dalam keadaan hamil, maka menurut kesepakatan semua ulama ia masih berhak mendapat nafkah dari suaminya. (Al-Mughni karya tulis Ibnu Qudamah juz 8/232) Sehubungan dengan hal ini, Allah Subhanallahu Wa Ta'ala telah menyebutkan dalam firman-Nya:

"Dan jika mereka (istri-istri yg sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin." (Q.S At-Thalaaq (65):6)

Tidaklah sekali-kali kewajiban memberi nafkah masih dibebankan atas pihak suami terhadap wanita mengandung yg telah ditalaq ba-in olehnya, melainkan hanyalah karena demi bayi yg tiada jalan untuk memberi nafkah kepadanya, kecuali dengan memberi nafkah kepada ibunya, karena sang bayi hanya bisa menyerap makanan dari ibunya. Sehubungan dengan hal ini, Ibnu Qudamah telah mengatakan bahwa karena bayi yg dikandung adalah anak dari lelaki yg telah diceraikannya, maka sudah menjadi kewajiban bagi mantan suami atau ayah bayi yang dikandungnya untuk memberi nafkah kepadanya. Demikian juga karena pemberian nafkah kepada sang bayi tidak mungkin dilakukan secara langsung, kecuali melalui ibunya, maka memberi nafkah kepada ibunya adalah hal yg wajib sama halnya dengan upah menyusui. (Al-Mughni dan Al-Jami' Lii Ahkamil Qur'an juz 18, hlm. 166-167) Demikianlah perhatian Islam yg begitu besar kepada anak ditinjau dari segi kewajiban memberi nafkah kepadanya.


Mau tau perhatian Islam lain yg besar terhadap bayi yang berada dalam rahim ibu? Tunggu minggu depan ya shalihah ^^


SUMBER:
Athfatiil Muslimin, Kaifa Rabbaahumun Nabiyyatul Aamiin
Penulis: Jamaal 'Abdur Rahman
Penerbit Asal: Daaruth Thaibah Al-Khadhra, Makaatul Mukaromah, KSA.

Edisi bahasa Indonesia;
Tahapan Mendidik Anak, Teladan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
Penerjemah: Bahrun Abubakar Ihsan Zubaidi, Lc
Penerbit: Irsyad Baitus Salam, Bandung.
Halaman: 34-36
----------------------------------------
🐤Twitter : @PermenCIDIS

👤FB : https://m.facebook.com/PermenCIDIS

📷Instagram : @permencidis

Blog : permencidis.blogspot.com

Join telegram.me/@permencidis

Pin BBM CIDIS : 57480AA3

Semangat belajar CIDIS 😊

-CIDIS Mendunia, Tersebar Karena Cinta-

🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬

Tidak ada komentar:

Posting Komentar