BCM/17/Parenting/CIDIS/040116
Do'a Untuk Anak Ketika Masih Berupa
Nuthfah
Sewaktu Abu Thalhah keluar dari
rumahnya, anaknya yg sedang sakit keras menghembuskan nafas terakhirnya. Akan
tetapi, istrinya, Ummu Sulaim, tidak mengabarinya saat ia pulang kerumah dan
tidak pula memperlihatkan kepadanya penampilan orang yang bersedih. Ia justru
melakukan sebaliknya; dia merias dirinya dan mempersiapkan makan malam untuk
suaminya. Abu Thalhah yg sudah lapar pun langsung menyantap hidangan makan
malamnya. Sesudah itu saat melihat istrinya bersolek, bangkitlah birahinya dan
langsung menyetubuhi istrinya. Setelah semuanya itu berlangsung, barulah Ummu
Sulaim menceritakan kepadanya dengan cara yg bijak lagi cerdas bahwa anaknya
telah meninggal dunia. Pagi harinya Abu Thalhah menemui Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam dan menceritakan kepadanya semuanya yg terjadi antara dirinya
dan istrinya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pun mendoakan keberkatan
bagi keduanya dalam persetubuhannya malam itu. Untuk itu, beliau Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
بارك الله ليلتكما
"Semoga Allah memberkati malam
hari yg telah kalian berdua jalani."
Selah beberapa masa kemudian,
lahirlah seorang bayi yg diberi nama 'Abdullah oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam dan berkat do'a Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam setelah anak itu
dewasa dan telah menikah, Allah memberinya sembilan orang anak yg semuanya
hafal Al-Qur'an. Kisah ini seluruhnya ada dalam Kitab Shahih Bukhari.
Diantara fenomena yg menunjukkan
perhatian Islam kepada anak semasa masih berupa nuthfah di dalam rahim ibunya
ialah nafkah yg diperintahkan oleh islam untuk sang ibu yang telah ditalaq
tiga, sedang ia dalam keadaan hamil. Nafkah ini sebenarnya adalah untuk bayi yg
ada di dalam kandungannya, bukan untuk ibunya, karena hak nafkah baginya
otomatis telah gugur dengan talaq tiga yg dijatuhkan suaminya kepada dirinya.
Seorang wanita yg diceraikan oleh
suaminya sebanyak tiga kali, berarti harus berpisah dengannya dan menjadi
wanita lain, tanpa punya hak untuk menerima nafkah atau jaminan tempat tinggal
darinya. Demikianlah menurut pendapat yang diunggulkan di kalangan ulama fiqih,
terkecuali jika wanita yg bersangkutan dalam keadaan hamil, maka menurut
kesepakatan semua ulama ia masih berhak mendapat nafkah dari suaminya.
(Al-Mughni karya tulis Ibnu Qudamah juz 8/232) Sehubungan dengan hal ini, Allah
Subhanallahu Wa Ta'ala telah menyebutkan dalam firman-Nya:
"Dan jika mereka (istri-istri yg
sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya
hingga mereka bersalin." (Q.S At-Thalaaq (65):6)
Tidaklah sekali-kali kewajiban
memberi nafkah masih dibebankan atas pihak suami terhadap wanita mengandung yg
telah ditalaq ba-in olehnya, melainkan hanyalah karena demi bayi yg tiada jalan
untuk memberi nafkah kepadanya, kecuali dengan memberi nafkah kepada ibunya,
karena sang bayi hanya bisa menyerap makanan dari ibunya. Sehubungan dengan hal
ini, Ibnu Qudamah telah mengatakan bahwa karena bayi yg dikandung adalah anak
dari lelaki yg telah diceraikannya, maka sudah menjadi kewajiban bagi mantan
suami atau ayah bayi yang dikandungnya untuk memberi nafkah kepadanya. Demikian
juga karena pemberian nafkah kepada sang bayi tidak mungkin dilakukan secara
langsung, kecuali melalui ibunya, maka memberi nafkah kepada ibunya adalah hal
yg wajib sama halnya dengan upah menyusui. (Al-Mughni dan Al-Jami' Lii Ahkamil
Qur'an juz 18, hlm. 166-167) Demikianlah perhatian Islam yg begitu besar kepada
anak ditinjau dari segi kewajiban memberi nafkah kepadanya.
Mau tau perhatian Islam lain yg besar
terhadap bayi yang berada dalam rahim ibu? Tunggu minggu depan ya shalihah ^^
SUMBER:
Athfatiil Muslimin, Kaifa Rabbaahumun
Nabiyyatul Aamiin
Penulis: Jamaal 'Abdur Rahman
Penerbit Asal: Daaruth Thaibah
Al-Khadhra, Makaatul Mukaromah, KSA.
Edisi bahasa Indonesia;
Tahapan Mendidik Anak, Teladan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
Penerjemah: Bahrun Abubakar Ihsan
Zubaidi, Lc
Penerbit: Irsyad Baitus Salam,
Bandung.
Halaman: 34-36
----------------------------------------
🐤Twitter : @PermenCIDIS👤FB : https://m.facebook.com/PermenCIDIS
📷Instagram : @permencidis
Blog : permencidis.blogspot.com
Join telegram.me/@permencidis
Pin BBM CIDIS : 57480AA3
Semangat belajar CIDIS 😊
-CIDIS Mendunia, Tersebar Karena Cinta-
🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬
Tidak ada komentar:
Posting Komentar