Ustadz
Lutfie #OLID: Membangun Keluarga Surgawi
Part 4
Cinta
Terlarang
Bagian
Satu
Ini
adalah istilah yang murni dibuat oleh penulis guna mempermudah kita dalam
memahami poin pentingnya. Karena itu, tidak perlu untuk diperdebatkan dan
dipersoalkan. Terpenting apa yang ingin disampaikan, bisa mudah difahami dengan
satu pemahaman.
Cinta terlarang
penulis artikan sebagai segala bentuk aktivitas atau kegiatan dari seseorang,
baik fikiran, hati, lisan dan perbuatan dari seluruh anggota badan dalam rangka
untuk menampakkan/mengekspresikan cinta kepada orang lain (lawan jenis) yang
terlarang (haram) dalam Islam.
Sebagaimana
dulu kita fahami bersama, kenapa kepada lawan jenis. Bersebab, fitrah manusia
adalah mencintai lawan jenis, maka cinta terlarang dimaksudkan kepada lawan
jenis. Ini bukan berarti jika ada hubungan terlarang antar sesama jenis
kemudian boleh. Tidak demikian ! Karena itu tidak sesuai fitrah dan juga sudah
jelas keharamannya, baik lesbian, gay (homo), biseksual dan transgender (LGBT).
Semua itu sudah jelas-jelas tidak normal dan terlarang dalam Islam. Sehingga
tidak perlu dibahas secara khusus.
Kembali
kepada cinta terlarang. Paling tidak ada dua perbuatan haram yang menjadi
muaranya. Artinya sesungguhnya banyak sekali ekspresi-ekspresi (penampakan)
cinta seseorang yang salah. Namun, biasanya semuanya bisa terkumpul dalam dua
hal ini. Dua hal tersebut adalah pacaran dan atau zina. Kenapa dan atau zina ?
Bersebab,
kadang perbuatan zina dimulai dari berpacaran, kadang pula pacaran berakhir
dengan perbuatan zina. Dan kadang juga hanya pacaran saja, juga tidak jarang
yang langsung orang berzina tanpa pacaran. Oleh karenanya, pacaran sendiri
terlarang (haram) dalam Islam, zina lebih-lebih sudah kita fahami semua
keharamannya.
Zina
Zina
adalah hubungan selayaknya suami-istri (hubungan intim/sex) di luar pernikahan
yang sah. Perbuatan zina semuanya sudah sepakat akan keharamannya. Zina adalah
salah satu bentuk dosa besar, yang oleh Allah ta'ala sangat tegas hukumannya.
Bahkan dalam hukum Islam, bagi sesiapa yang jelas-jelas terbukti melakukannya,
hukuman cambuk atau rajam menjadi balasannya. Cambuk bagi pezina yang
sebelumnya belum menikah (ghairu muhshan). Dan rajam bagi pezina yang
sebelumnya sudah menikah (muhshan).
"Dan
janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji,
dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra': 32)
"Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya
seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang beriman." (TQS. An-Nuur: 02)
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan
adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam
keadaan terhina." (TQS. Al-Furqaan: 68-69)
“Hai
Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan
janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri,
tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta
yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia merekadan
mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al-Mumtahanah: 12)
"Wahai
ummat Muhammad. Demi Allah saat hamba laki-laki berzina, dan saat hamba
perempuan berzina, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah. Demi Allah,
wahai ummat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui niscaya
kalian akan lebih banyak menangis daripada tertawa." Kemudian Rasulullah
SAW mengangkat tangannya dan berkata: "Yaa Allah, bukankah aku sudah
menyampaikannya?" (HR. Bukhari dan Muslim)
"(Salah
satu di antara tujuh orang yang diberi naungan Allah pada hari kiamat di mana
tiada naungan kecuali naunganNYA adalah) seorang pemuda yang digoda untuk
berzina dengan seorang wanita yang berpangkat lagi jelita namun ia menolaknya
dan berkata, "Saya takut kepada Allah!" (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari
kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka
adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin
yang sombong.” (HR. Muslim)
Dari Abu
Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina
yang akan berzina tak akan jadi berzina ketika dalam keadaan beriman. Seorang
pencuri yang akan mencuri tak akan jadi mencuri ketika dalam keadaan beriman.
Seorang peminum khamar yang akan meminum khamar tak akan jadi meminumnya ketika
dia dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
"Jika
seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya, maka dia seperti payung
yang berada di atas kepalanya. Jika dia meninggalkan perbuatan zina itu, maka
keimanan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. At-Tirmizi dan Abu Dawud)
Diriwayatkan
dari al Miqdad bin al Aswad rahimahullah, ia berkata, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian
tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka
ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina
dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri
tetangganya." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad).
Akhukum
fillah,
al Faqir
Abu Sulthan
@lutfisarif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar