BCM/13/Fiqh
Wanita/CIDIS/101215
📚KAJIAN FIQH📚
ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ
ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ
-------------------------
BAB 3
HUKUM2 KHUSUS tentang :
🍃HAIDH
🍃ISTIHADHAH
🍃NIFAS
1. HAIDH
Definisi Haidh :
A). Menurut
bahasa,haidh maknanyan 'mengalir'
B). Menurut istilah
syar'i : Adalah darah yang ke luar dari dalam rahim wanita pada waktu2 tertentu
bukan karena penyakit atau benturan kecelakaan.
Haidh adalah sesuatu
yang ditakdirkan oleh Allah untuk kaum wanita.
Allah menciptakan darah
haidh yang berada didalam rahim wanita untuk makanan janin yang berada di rahim
dimasa hamil , kemudian berubah menjadi air susu setelah kelahiran.
Maka jika wanita tidak
hamil tidak pula menyusui,darah itu tidak tersalurkan kegunaannya tadi , maka
keluarlah pada waktu2 tertentu , yang dikenal dengan
"'adah"/kebiasaan atau "rutinitas bulanan".
2. USIA wanita mendapat
haidh.
Mayoritas usia termuda
wanita mulai haidh umur 9 tahun , sampai berhenti haidh umur 50 tahun.
Allah berfirman :
ﻭﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻳﺊﺳﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻣﻦ
ﻧﺴﺎﺉﻛﻢ ﺍﻥ ﺍﺭﺗﺒﺘﻢ ﻓﻌﺪﺗﻬﻦ ﺛﻠﺎﺛﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﻦ
" Dan mereka yang
tidak lagi mendapati haidh dari istri2 kalian maka iddah mereka tiga bulan,dan
juga bagi mereka yang belum mendapai haidh".
Maksud ayat diatas :
a). ﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻳﺊﺳﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ
adalah wanita yang sudah berumur 50 tahun
(menopouse)
b). ﻭﺍﻟﻠﺎﺉﻱ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﻦ
adalah gadis kecil yang belum berumur 9
tahun atau belum pernah datang haidh
📌Cara
menghitung iddah bagi kedua macam wanita seperti yang tersebut diayat adalah
dengan hitungan bulan,yakni iddahnya tiga bulan ;
Sedangkan wanita yang
masih haidh,menghitung iddahnya dengan "tiga kali suci dari
haidh".pent.
3. HUKUM2 berkaitan
dengan haidh :
1. HARAM bersetubuh
dengan istri ketika haidh pada farjinya ,
dalilnya firman Allah :
ﻭﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻗﻞ ﻫﻮ
ﺃﺫﻯ ﻓﺎﻋﺘﺰﻟﻮﺍ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻭﻟﺎ ﺗﻘﺮﺑﻮﻫﻦ ﺣﺘﻰ ﻳﻂﻬﺮﻥ ﻓﺎﺫﺍ ﺗﻂﻬﺮﻥ ﻓﺄﺗﻮﻫﻦ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺃﻣﺮﻛﻢ
ﺍﻟﻠﻪ
" Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh,katakanlah haidh itu kotor maka jauhi wanita ketika
haidh ,jangan digauli sampai mereka suci,maka apabila suci datangi/gauli mereka
dari arah yang kalian diperintah (dari arah depan/farji)".
Q.S.AL Baqarah : 222.
Pengharaman ini
berlanjut sampai batas berhenti darah haidh kemudian mandi suci,berdasarkan
firman Allah :
ﻓﺎﺫﺍ ﺗﻂﻬﺮﻥ ﻓﺄﺗﻮﻫﻦ
"maka apabila
telah bersuci/mandi maka datangilah/jima'lah mereka".
Dibolehkan suami
menikmati tubuh istrinya (istimta') yang sedang haidh , selain jima' pada
farjinya,berdalilkan sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺍﺻﻨﻌﻮﺍ ﻛﻞ ﺷﺊﺀ ﺍﻟﺎ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ
" Lakukan segala
sesuatu kecuali jima'.
2. Wanita haidh tidak
boleh PUASA dan SHALAT dimasa haidhnya,haram dan tidak sah melakukan keduanya,
berdasarkan hadits
Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺃﻟﻴﺲ ﺍﺫﺍ ﺣﺎﺿﺖ ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﻟﻢ
ﺗﺼﻞ ﻭﻟﻢ ﺗﺼﻢ
" Bukankah apabila
wanita haidh tidak shalat dan tidak puasa ?".
H.R.Bukhari Muslim.
Apabila wanita suci
dari haidh , maka dia mengqodho' puasanya ,
Dan tidak mengqodho'
shalatnya yang ditinggalkan selama haidh,berdasarkan atsar Aisysh ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ
ﻛﻨﺎ ﻧﺤﻴﺾ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻜﻨﺎ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﻟﺎ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ.
ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
" Kami dahulu pada
masa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
juga mengalami haidh ,
kami diperintah mengqadha' puasa dan tidak diperintah mengqadha' shalat.
H.R.Bukhari Muslim.
Perbedaanya , Allahu
a'lam adalah :
Karena shalat dilakukan
berulang2,sehari 5 kali , maka tidak diwajibkan mengqadha' , karena adanya
kesulitan dan masyaqqah/memberatkan menhqadha'nya , beda dengan puasa.
3. HARAM bagi
wanita.haidh MENYENTUH MUSHAF
BERSAMBUNG pekan depan,
ﺍﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ.ﻭﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
______________________________
Silahkan Share ke
saudara dan saudari anda CIS ^^ 💞💞💞💞💞💞💞💞💞💞💞
Follow :
Twitter : @PermenCIDIS
FB : https://m.facebook.com/PermenCIDIS
Instagram :
@permencidis
Contact person:
Founder Cidis :
081221885677
BCmuslimah :
082217062886
Semangat Belajar
CIDIS 🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬🍬
Tidak ada komentar:
Posting Komentar