ﻓﻘﻪ
ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ و ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Apakah boleh ISTIJMAR
menggunakan tissue?
Sebelum menjawab
pertanyaan diatas,kita muroja’ah kembali tentang makna ISTIJMAR yaitu istinja’
(membersihkan qubul dan dubur dari najis) dengan menggunakan batu.
Syekh Utsaimin
menjawab: boleh istijmar menggunakan tissue.
Karena maksud dari
istijmar adalah menghilangkan najis, sama saja apakah menggunakan tissue, kain,
atau dengan batu. Hanya saja tidak boleh istijmar dengan sesuatu yang dilarang
syariat, seperti menggunakan :
Tulang, dan
Kotoran (kering)
Karena :
Tulang adalah makanan
jin, apabila dari binatang yang disembelih,jika mati bukan karena disembelih
maka najis termasuk tulangnya juga najis, najis yang tidak bisa disucikan.
Tulang dari binatang yang najis tidak menjadi makanan jin muslim.
Kotoran itu najis maka
tidak bisa digunakan untuk bersuci. Jika SUCI kotoran tersebut maka ia menjadi
makanan hewan kendaraannya jin.
Dalilnya :
Ada sekelompok jin
datang menghadap Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ dan mereka beriman, mereka
menanyakan berbagai hal termasuk menanyakan apa makanan mereka (jin muslim)
maka ditentukan makanan mereka yang tidak terputus sampai kiamat, dengan
sabdanya :
ﻟﻜﻢ ﻛﻞ ﻋﻆﻢ ﺫﻛﺮ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ , ﺗﺠﺪﻭﻧﻪ ﺃﻭﻓﺮ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ
ﻟﺤﻤﺎ
”Bagi kalian/jin muslim tulang yang disebut nama
Allah, kalian dapati tulang itu penuh dengan daging.”
Maksudnya: tulang yang
disebut nama Allah, kapan?
Ketika seorang manusia
makan daging dengan menyebut nama Allah, maka tulangnya halal untuk dimakan jin
muslim.
Sebaliknya jika ketika
makan, manusia tidak membaca bismillah,maka tulangnya menjadi makanan haram
bagi jin muslim.(pent). Tulang yang diambil oleh.jin muslim, dengan izin Allah
menjadi penuh dengan daging (pent).
Ini perkara ghaib yang
tidak bisa dilihat mata,namun wajib kita imani dengan hati. Begitu pula dengan
KOTORAN menjadi makanan untuk binatangnya jin, ini dalilnya terambil dari
hadits yang menjelaskan keutamaan manusia dari pada jin. Manusia dari bapaknya
Adam yang mana jin diperintah untuk sujud hormat kepadanya,sebagaimana firman
Allah dalam surat.Kahfi : 50
ﻓﺴﺠﺪﻭﺍ ﺍﻟﺎ ﺍﺑﻠﻴﺲ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ ﻓﻔﺴﻖ ﻋﻦ ﺍﻣﺮ ﺭﺑﻪ
”Maka sujudlah mereka (malaikat) kecuali iblis
,dahulu golongan jin lali dia fasiq/menolak perintah Rabbnya.”
Adapun kotoran yang
menjadi makanan binatangnya jin, berubah menjadi biji- bijian dengan izin
Allah, karena memang asal makanan kita dari biji- bijian (pent).
TENTANG SIWAK
Kapan dianjurkan
bersiwak?
Apa hukum siwak ketika
menunggu waktu shalat dan ketika berkhutbah ?
Dianjurkan/sunnah
bersiwak, ketika :
* bangun tidur
* masuk rumah
* ketika wudhu’
* berdiri akan shalat
Boleh bersiwak ketika
dalam keadaan menunggu waktu shalat datang. Tapi ketika khutbah tidak ada
anjuran untuk bersiwak,karena bersiwak akan menyibukkan dia, kecuali kalau dia
mengantuk maka boleh bersiwak untuk menghilangkan kantuknya.
HUKUM
MEMAKAI CELAK
Celak ada dua macam :
1. Celak untuk
menguatkan penglihatan, menghilangkan kotoran dan menjernihkan dan membersihkan
mata, bukan untuk mempercantik. Ini hukumnya BOLEH, bahkan seharusnya
dilakukan, karena Rasulullah ﺻﻠﻰ.ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
beliau memakai celak
pada kedua mata beliau, dan yang beliau pakai celak yang paling afdhal yakni
celak ITSMID yang asli.
2. Celak untuk berhias
mempercantik mata, ini khusus untuk wanita, karena wanita dituntut untuk
BERHIAS MEMPERCANTIK DIRI untuk SUAMINYA.
🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺
HUKUM KHITAN bagi
laki-laki dan wanita :
Hukum khitan ada
khilaf dikalangan ulama’, yang paling mendekati kebenaran, khitan dihukumi :
1. WAJIB untuk laki-laki.
2. SUNNAH untuk
wanita.
Perbedaan tersebut
disebabkan :
Untuk laki-laki khitan
memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat shalat yakni THAHARAH,
maka jika laki-laki tidak dikhitan ada
selaput kulit yang menutupi, dinamakan QULFAH, air kencing yang keluar pasti
ada sisa-sisa kencing yang menumpuk di qulfah sehingga akhirnya akan menimbulkan
peradangan atau kemungkinan jika bergerak dan beraktifitas akan keluar menetes
dari sisa kencingnya yang menyebabkan ternajisi pada tubuh dan pakaiannya.
Beda dengan wanita,
faedah khitan bagi wanita adalah untuk MENGURANGI NAFSU syahwatnya, sehingga
khitan sebagai penyempurna bagi wanita, bukan berfungsi untuk menghilangkan
kotoran atau najis seperti khitan pada laki-laki.
Dalam ilmu kesehatan,
setelah adanya penelitian dibidangnya, dikatakan bahwa :
Bayi laki-laki lahir membawa syahwat hanya 75%,
sedangkan bayi wanita lahir dengan syahwat 125%, KHITAN menambah 50% syahwat
bagi laki-laki, sebaliknya khitan mengurangi 50% syahwat bagi wanita.
Sehingga setelah
khitan :
LAKI2 syahwatnya 125%
WANITA syahwatnya 75%
APA
MANFAAT khitan ?!
1. Bagi laki-laki,
sempurna syahwatnya, sehingga dalam kehidupan rumah tangganya mampu memberi
kepuasan lahir batin kepada istrinya, disamping tentunya lebih suci dan bersih.
Ini berbeda dengan
laki-laki kuffar yang tidak khitan,kepuasan istri sulit didapati, karena
syahwat mereka tidak berimbang.
2. WANITA setelah
dikhitan syahwatnya menurun menjadi 75%, yang manfaatnya menjadikan wanita
berakhlaqul karimah, punya sifat pemalu, mudah pula untuk mendapati kepuasan
lahir batin (orgasme) dalam kehidupan suami istri.
Berbeda dengan
wanita-wanita kuffar yang tidak dikhitan,kalian dapati mereka liar, tidak punya
malu dan selalu mencari kepuasan diluar rumahnya yang tidak pernah atau sulit
mereka dapati.
Alhamdulillah, patut
kita syukuri syariat khitan ini besar manfaatnya untuk kita wanita
muslimah.pent.
DALIL
WAJIBNYA KHITAN
Bagi laki-laki
1. Diriwayatkan dalam
beberapa hadits bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan laki-laki yang masuk Islam untuk khitan,
sedangkan asal dari perintah adalah WAJIB.
2. Khitan adalah
pembeda antara Muslim dan nasrani, sehingga ketika mengevakuasi jenazah ketika
selesai perang, bisa dikenali muslim atau bukan dengan khitannya. Maka para
ulama’ berpendapat khitan sebagai PEMBEDA. Maka karena sebagai pembeda, yakni
sesuatu yang penting maka dihukumi WAJIB karena wajibnya pembeda yang harus ada
antara Muslim dan kafir, karena itulah HARAM TASYABBUH menyerupai kuffar ,
berdalilkan sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ
ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ
” Barang siapa tasyabbuh dengan suatu kaum maka
dia termasuk golongannya.”
3. Khitan adalah
MEMOTONG sedikit dari bagian tubuh. Padahal hukum asal memotong badan itu
HARAM. Dan yang haram tidak boleh dilakukan kecuali jika ada yang MEWAJIBKAN,
karena inilah khitsn dihukumi WAJIB.
4. Khitan bagi anak YATIM,
walinya yang bertanggung jawab menghitankan, dan boleh mengambil HARTA ANAK
YATIM tersebut untu biaya segala keperluan khitan termasuk menggaji tukang
khitan, andaikata khitan tidak wajib maka tidak boleh mengambil haratanya
ataupun badan anak yatim tersebut.
Demikianlah
dalil-dalil diatas, baik dalil atsar mapun dari alasan-alasan aqli, menunjukkan
WAJIBnya khitan bagi laki-laki. Adapun wanita, ada
perbedaan pendapat tentang hukumnya, yang masyhur khitan dihukumi wajib bagi
laki-laki tidak wajib bagi wanita.
Ada hadits dhoif, yakni:
ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ , ﻣﻜﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ
” Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan makromah
bagi wanita.”
CARA
KHITAN WANITA
Cara khitan bagi
wanita, yang paling rojih dari sekian pendapat adalah dengan cara:
MEMOTONG sedikit UJUNG
daging kecil berwarna merah bagian ujung ATASnya (kelentit) yang diistilahkan
dalam ilmu fiqh seperti “jengger ayam”.
Dan harus HATI-HATI
ketika memotongnya tidak boleh terlalu dalam (sehingga banyak yang tetpotong),
sehingga betakibat frigiditas(dingin), wallahu a’lam, karena dalam satu riwayat
Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
melarang Ummu Atikah ﺭﺿﻲ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ketika mengkhitan anak wanita agar “jangan dalam-dalam″, karena itu
nantinya disukai oleh suami dan dapat mencerahkan wajah wanita”.
Maksudnya dapat
mencerahkan wajah wanita, adalah gampang orgasme puas dalam berhubungan suami
istri yang itu bisa ditandai dengan cerahnya wajah, Allahu a’lam.
Hendaknya yang mengkhitan
adalah wanita yang PENGALAMAN mahir dan terbiasa mengkhitan untuk menghindari
kesalahan dan keliru dalam mengkhitan wanita, sebagaimana dikalangan
shahabiyyah Ummu ‘Atiyyah adalah shahabiyyah yang pengalaman dalam mengkhitan
wanita.Pent.
KETERANGAN :
Untuk para ummahat yang
ingin mengkhitankan anaknya yang wanita sebaiknya mencari wanita yang
pengalaman dan muslimah yang insyaAllsh ada di rumah bersalin,klinik ataupun
rumah sakit, mintalah dokter, bidan ataupun perawat yang PENGALAMAN sering mengkhitan
anak wanita, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang jika keliru
tidak bisa diperbaiki lagi.
ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻣﺔ
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ
ﻭﻋﻠﻲ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺑﺎﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar