Pages

Kamis, 15 Oktober 2015

Fiqih Wanita

ﻓﻘﻪ
ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ  ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ , ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ و ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
 
Apakah boleh ISTIJMAR menggunakan tissue?

Sebelum menjawab pertanyaan diatas,kita muroja’ah kembali tentang makna ISTIJMAR yaitu istinja’ (membersihkan qubul dan dubur dari najis) dengan menggunakan batu.

Syekh Utsaimin menjawab: boleh istijmar menggunakan tissue.
Karena maksud dari istijmar adalah menghilangkan najis, sama saja apakah menggunakan tissue, kain, atau dengan batu. Hanya saja tidak boleh istijmar dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti menggunakan :
Tulang, dan
Kotoran (kering)
Mengapa keduanya dilarang dipakai istijmar ?
Karena :
Tulang adalah makanan jin, apabila dari binatang yang disembelih,jika mati bukan karena disembelih maka najis termasuk tulangnya juga najis, najis yang tidak bisa disucikan. Tulang dari binatang yang najis tidak menjadi makanan jin muslim.

Kotoran itu najis maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Jika SUCI kotoran tersebut maka ia menjadi makanan hewan kendaraannya jin.

Dalilnya :
Ada sekelompok jin datang menghadap Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ dan mereka beriman, mereka menanyakan berbagai hal termasuk menanyakan apa makanan mereka (jin muslim) maka ditentukan makanan mereka yang tidak terputus sampai kiamat, dengan sabdanya :

ﻟﻜﻢ ﻛﻞ ﻋﻆﻢ ﺫﻛﺮ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ , ﺗﺠﺪﻭﻧﻪ ﺃﻭﻓﺮ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﺤﻤﺎ
”Bagi kalian/jin muslim tulang yang disebut nama Allah, kalian dapati tulang itu penuh dengan daging.”

Maksudnya: tulang yang disebut nama Allah, kapan?
Ketika seorang manusia makan daging dengan menyebut nama Allah, maka tulangnya halal untuk dimakan jin muslim.

Sebaliknya jika ketika makan, manusia tidak membaca bismillah,maka tulangnya menjadi makanan haram bagi jin muslim.(pent). Tulang yang diambil oleh.jin muslim, dengan izin Allah menjadi penuh dengan daging (pent).

Ini perkara ghaib yang tidak bisa dilihat mata,namun wajib kita imani dengan hati. Begitu pula dengan KOTORAN menjadi makanan untuk binatangnya jin, ini dalilnya terambil dari hadits yang menjelaskan keutamaan manusia dari pada jin. Manusia dari bapaknya Adam yang mana jin diperintah untuk sujud hormat kepadanya,sebagaimana firman Allah dalam surat.Kahfi : 50
ﻓﺴﺠﺪﻭﺍ ﺍﻟﺎ ﺍﺑﻠﻴﺲ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ ﻓﻔﺴﻖ ﻋﻦ ﺍﻣﺮ ﺭﺑﻪ
”Maka sujudlah mereka (malaikat) kecuali iblis ,dahulu golongan jin lali dia fasiq/menolak perintah Rabbnya.”

Adapun kotoran yang menjadi makanan binatangnya jin, berubah menjadi biji- bijian dengan izin Allah, karena memang asal makanan kita dari biji- bijian (pent).

TENTANG  SIWAK

Kapan dianjurkan bersiwak?
Apa hukum siwak ketika menunggu waktu shalat dan ketika berkhutbah ?
Dianjurkan/sunnah bersiwak, ketika :

* bangun tidur
* masuk rumah
* ketika wudhu’
* berdiri akan shalat

Boleh bersiwak ketika dalam keadaan menunggu waktu shalat datang. Tapi ketika khutbah tidak ada anjuran untuk bersiwak,karena bersiwak akan menyibukkan dia, kecuali kalau dia mengantuk maka boleh bersiwak untuk menghilangkan kantuknya.

HUKUM MEMAKAI CELAK

Celak ada dua macam :
1. Celak untuk menguatkan penglihatan, menghilangkan kotoran dan menjernihkan dan membersihkan mata, bukan untuk mempercantik. Ini hukumnya BOLEH, bahkan seharusnya dilakukan, karena Rasulullah ﺻﻠﻰ.ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
beliau memakai celak pada kedua mata beliau, dan yang beliau pakai celak yang paling afdhal yakni celak ITSMID yang asli.

2. Celak untuk berhias mempercantik mata, ini khusus untuk wanita, karena wanita dituntut untuk BERHIAS MEMPERCANTIK DIRI untuk SUAMINYA.
🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺

HUKUM KHITAN bagi laki-laki dan wanita :

Hukum khitan ada khilaf dikalangan ulama’, yang paling mendekati kebenaran, khitan dihukumi :

1. WAJIB untuk  laki-laki.
2. SUNNAH untuk wanita.

Perbedaan tersebut disebabkan :

Untuk laki-laki khitan memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat shalat yakni THAHARAH, maka jika  laki-laki tidak dikhitan ada selaput kulit yang menutupi, dinamakan QULFAH, air kencing yang keluar pasti ada sisa-sisa kencing yang menumpuk di qulfah sehingga akhirnya akan menimbulkan peradangan atau kemungkinan jika bergerak dan beraktifitas akan keluar menetes dari sisa kencingnya yang menyebabkan ternajisi pada tubuh dan pakaiannya.

Beda dengan wanita, faedah khitan bagi wanita adalah untuk MENGURANGI NAFSU syahwatnya, sehingga khitan sebagai penyempurna bagi wanita, bukan berfungsi untuk menghilangkan kotoran atau najis seperti khitan pada laki-laki.

Dalam ilmu kesehatan, setelah adanya penelitian dibidangnya, dikatakan bahwa :

Bayi  laki-laki lahir membawa syahwat hanya 75%, sedangkan bayi wanita lahir dengan syahwat 125%, KHITAN menambah 50% syahwat bagi laki-laki, sebaliknya khitan mengurangi 50% syahwat bagi wanita.

Sehingga setelah khitan :
LAKI2 syahwatnya 125%
WANITA syahwatnya 75%

APA MANFAAT khitan ?!

1. Bagi laki-laki, sempurna syahwatnya, sehingga dalam kehidupan rumah tangganya mampu memberi kepuasan lahir batin kepada istrinya, disamping tentunya lebih suci dan bersih.

Ini berbeda dengan laki-laki kuffar yang tidak khitan,kepuasan istri sulit didapati, karena syahwat mereka tidak berimbang.

2. WANITA setelah dikhitan syahwatnya menurun menjadi 75%, yang manfaatnya menjadikan wanita berakhlaqul karimah, punya sifat pemalu, mudah pula untuk mendapati kepuasan lahir batin (orgasme) dalam kehidupan suami istri.

Berbeda dengan wanita-wanita kuffar yang tidak dikhitan,kalian dapati mereka liar, tidak punya malu dan selalu mencari kepuasan diluar rumahnya yang tidak pernah atau sulit mereka dapati.

Alhamdulillah, patut kita syukuri syariat khitan ini besar manfaatnya untuk kita wanita muslimah.pent.

DALIL WAJIBNYA KHITAN

Bagi laki-laki

1. Diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan  laki-laki yang masuk Islam untuk khitan, sedangkan asal dari perintah adalah WAJIB.
2. Khitan adalah pembeda antara Muslim dan nasrani, sehingga ketika mengevakuasi jenazah ketika selesai perang, bisa dikenali muslim atau bukan dengan khitannya. Maka para ulama’ berpendapat khitan sebagai PEMBEDA. Maka karena sebagai pembeda, yakni sesuatu yang penting maka dihukumi WAJIB karena wajibnya pembeda yang harus ada antara Muslim dan kafir, karena itulah HARAM TASYABBUH menyerupai kuffar , berdalilkan sabda Rasulullah  ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ
” Barang siapa tasyabbuh dengan suatu kaum maka dia termasuk golongannya.”

3. Khitan adalah MEMOTONG sedikit dari bagian tubuh. Padahal hukum asal memotong badan itu HARAM. Dan yang haram tidak boleh dilakukan kecuali jika ada yang MEWAJIBKAN, karena inilah khitsn dihukumi WAJIB.

4. Khitan bagi anak YATIM, walinya yang bertanggung jawab menghitankan, dan boleh mengambil HARTA ANAK YATIM tersebut untu biaya segala keperluan khitan termasuk menggaji tukang khitan, andaikata khitan tidak wajib maka tidak boleh mengambil haratanya ataupun badan anak yatim tersebut.

Demikianlah dalil-dalil diatas, baik dalil atsar mapun dari alasan-alasan aqli, menunjukkan WAJIBnya khitan bagi laki-laki. Adapun wanita, ada perbedaan pendapat tentang hukumnya, yang masyhur khitan dihukumi wajib bagi laki-laki tidak wajib bagi wanita.
Ada hadits dhoif, yakni:

ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ , ﻣﻜﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ
” Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan makromah bagi wanita.”

CARA KHITAN WANITA
Cara khitan bagi wanita, yang paling rojih dari sekian pendapat adalah dengan cara:
MEMOTONG sedikit UJUNG daging kecil berwarna merah bagian ujung ATASnya (kelentit) yang diistilahkan dalam ilmu fiqh seperti “jengger ayam”.

Dan harus HATI-HATI ketika memotongnya tidak boleh terlalu dalam (sehingga banyak yang tetpotong), sehingga betakibat frigiditas(dingin), wallahu a’lam, karena dalam satu riwayat Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
melarang Ummu Atikah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ketika mengkhitan anak wanita agar “jangan dalam-dalam″, karena itu nantinya disukai oleh suami dan dapat mencerahkan wajah wanita”.

Maksudnya dapat mencerahkan wajah wanita, adalah gampang orgasme puas dalam berhubungan suami istri yang itu bisa ditandai dengan cerahnya wajah, Allahu a’lam.

Hendaknya yang mengkhitan adalah wanita yang PENGALAMAN mahir dan terbiasa mengkhitan untuk menghindari kesalahan dan keliru dalam mengkhitan wanita, sebagaimana dikalangan shahabiyyah Ummu ‘Atiyyah adalah shahabiyyah yang pengalaman dalam mengkhitan wanita.Pent.

KETERANGAN :
Untuk para ummahat yang ingin mengkhitankan anaknya yang wanita sebaiknya mencari wanita yang pengalaman dan muslimah yang insyaAllsh ada di rumah bersalin,klinik ataupun rumah sakit, mintalah dokter, bidan ataupun perawat yang PENGALAMAN sering mengkhitan anak wanita, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang jika keliru tidak bisa diperbaiki lagi.


ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻣﺔ
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻲ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺑﺎﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar