Pages

Sabtu, 03 Oktober 2015

- Fiqih Wanita 2 -

Dari kitab :  فقه المراةالمسلمة
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين

Diterjemahkan oleh Al Ustadzah ummu Abdillah Zainab binti Ali.

Sungguh Islam sangat memperhatikan wanita, kenapa tidak ?!  Bukankah dia itu sebagai ibu, saudari, putri atau bahkan seorang istri, dan sesungguhnya wanita muslimah yang dikehendaki oleh Islam adalah seorang yang berpendidikan yang memiliki ilmu yang bermanfaat dan mampu menyebarkannya diantara sesamanya.

Allah Ta’ala berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS At-Tahrim : 6)

 Ali bin Abi Tholib radhiallahu’anhu berkata :
“Ajarkan untuk diri diri kalian dan keluarga kalian “Al-khoir” (kebaikan).
Termasuk ” الخسر ” bahkan yang terbaik adalah mempelajari hukum-hukum agama kita, mempelajari hukum-hukum syariat serta kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada kita.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

من يردالله به حيرا يغقيه في الدين
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan kepadanya, maka Allah akan memberi kepahaman untuknya dalam agama”. (HR. Bukhori dan Muslim)

 Akan tetapi pada masa sekarang ini dalam masyarakat Islam laki-laki maupun wanitanya banyak berpaling dari mempelajari hukum-hukum agama ini, mereka mengabaikan tidak memperhatikannya sehingga meratalah kejahilan tentang hukum agama diantara kaum muslimin.

Musuh telah melempari kita dengan anak panahnya, khususnya kepada wanita muslimah untuk merusak mereka, yang tugas mulia mereka untuk mendidik generasi penerus, pencetak tokoh-tokoh ulama kaum muslimin, mereka para musuh telah menang!  Telah berhasil!  Dengan berbagai tipu muslihat yang terselubung untuk memalingkan wanita dari mempelajari agamanya!

Wanita siapapun dia, apakah sebagai ibu, saudari, putri, ataukah seorang istri mereka butuh untuk beribadah kepada Allah diatas cahaya ilmu, karena wanita itu seorang mukallaf (dibebani syariat) seperti kaum laki-laki. Maka dia wanita butuh orang yang mengajarinya, membimbingnya untuk memahami hukum-hukum dalam agamanya baik dari bapaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahromnya, kalau tidak bisa mendapatkan ilmu dari mereka, dia bisa meminta/belajar dari ulama.

Dan menyia-nyiakan wanita dari mempelajari hukum-hukum agamanya maka yang menanggung akibat dosanya adalah walinya karena dialah yang bertanggung jawab atas wanita tersebut.

 Kami memanggil dan menyeru dengan suara yang lantang! !

 Agar kita penuh perhatian terhadap bahaya yang mengancam dimasa depan apabila kita mengabaikan wanita dari thalabul ilmi, tidak ada yang kita dapati kelak kecuali kehancuran pada generasi muslim dimasa yang akan datang.

Apa yang terjadi di masa kini terhadap wanita-wanita muslimah dikarena mereka telah mengabaikan ilmu tentang mengenal hukum-hukum agama (fiqh), sungguh menyedihkan apa yang kita dengar dan kita lihat!!

Mereka lebih mengenal bahkan hafal diluar kepala tentang kehidupan fulanah pemain sinetron, atau fulanah si penyanyi, tapi… Dia tidak mengenal hukum bagaimana bersuci/thaharoh dari haid yang di dalamnya mengandung lebih dari dua puluh hukum syar’i.

 Dia tidak faham tentang fiqh sholat, puasa, thalaq, dst.

 Hanya kepada Allaah kita mengadu, DIA lah tempat meminta toling! Dan DIA sebaik-baik Penolong!

Ibnul Zauji Rahimahullah berkata penuh penyesalan dengan keadaan wanita dan kejahilan mereka :
” Seharusnya seorang muslim bersemangat dalam Thalibul ilmi karena ilmu itu cahaya yang dapat menunjukkan kebenaran. Namun sayang saya melihat kaum wanita tidak bersemangat dibanding kaum lelaki karena itu mereka jauh dari ilmu.

 Seringnya mereka memiliki tabiat yang dikalahkan oleh hawa nafsunya, padahal seorang anak sejak masa bayinya tumbuh menjadi besar disamping seorang ibu yang jahil dari ilmu agamanya, sehingga si anakpun tidak oernah mendengar lantunan merdu bacaan Alqur’an dari ibunya,juga si ibu yang tak kenal thaharoh (bersuci) dari haidh, tidak mengenal rukun -rukun shalat juga tidak pernah mengajarkan hak-hak dalam rumah tangga ketika anaknya akan menikah, bahkan mungkin si anak sering melihat ibunya menunda-nunda mandi suci dari haidh, sering menyaksikan ibunya mengambil uang suaminya tanpa ijin, bermalas-malasan ketika sholat, jika hamil berusaha menggurkan kandungannya, dan kerusakan-kerusakan yang lain."

📚(Dari kitab ‘Ahkamun Nisaa’ hal 4 yang ditulis oleh Ibnul Jauzi)

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mengajar istri-istri beliau sampaipun mereka diberi semangat untuk belajar menulis, juga beliau perintahkan kaum muslimin untuk memperhatikan wanita dan menolongnya.

 Beliau bersabda,

ايما رجل كانت عنده و ليدة فعلمها فأحسن تعليمها واد بها فأ حسن تأ د يبها. ثم اعتقها و تزوجهافله أجران

“Lelaki mana saja yang memiliki budak wanita lalu mengajarinya dengan baik dan mendidiknya dengan baik, lalu memerdekakan dan menikahinya, maka dia mendapat dua pahala". (HR. Bukhari 3/195)

 Wanita-wanita anshor, mereka datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam untuk belajar agama, dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu berkata :

 Bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam
رحم الله نسا ء الأ نصار يتفقهن فى الدين

“Semoga Allaah merahmati wanita-wanita anshor, mereka faqih memahami agama.”

Kebiasaaan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam duduk bermajelis dimasjid beliau untuk mengajar sahabat-sahabat beliau, maka berkatalah kaum wanita :

”Ya Rasulullah, kaum lelaki telah mengalahkan kami (dalam bermajelis denganmu), maka berikan kesempatan untuk kami satu hari untuk belajar bersama anda”.

Betapa semangat mereka para shahabiyah untuk thalabul ilmi!
 Mereka para wanita shahabiyah yang juga ikut serta dalam syiar-syiar Islam swperti sholat dua hari raya, haji, dll.

 Mereka juga sangat bersemangat untuk belajar, memahami agama ini, juga turut berperan dalam menolong agama ini, bahkan mereka paling tidak rela jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam menjalani syariat ini.

Dari Abi Said Alkhudri radhiallahu anhu berkata :

“Para wanita berkata kepada Nabi Shalallahu alaihi wassalam , “kaum lelaki telah mengalagkan kami (dalam bermajelis dengan anda) maka berikan kesempatan kepada kami satu hari untuk belajar bersama anda, maka beliau janjikan kepada mereka satu hari untuk menasehati dan mengajar mereka.

Maka antara lain yang beliau sampaikan kepada mereka :

مَا مِنْكُمْ امْرَأةٌ يَمُوْتَ لَهَا ثَلَاثٌ مِنَ الْوَلَدِ فَتَحْتَسِبُهُمْ إلَّا دَخَلَتْ الْجَنَّةَ. قاَلَتِ امْرَأةٌ وَاثْناَنِ قَالَ: وَاثْناَنِ.

“Tidaklah diantara kalian seorang wanita yabg tiga anaknya meninggal lebih dahulu kecuali akan menjadi hijab dari neraka, seorang wanita bertanya: kalau dua?
Beliau menjawab : dan dua juga”
(Hr. Bukhari I/36)


 Berkata Al hafidz ibnu Hajar dalam hadits diatas menunjukkan betapa wanita shahibiyyah bersemangat antusias dalam mempelajari agama
(Fathul bari I/ 236)

Karena itulah kita harus membantu para wanita muslimah, apalagi dijaman ini sangat diperlukan untuk menjelaskan jalan-jalan keselamatan kepada wanita sebaliknya juga mengingatkan mereka agar waspada, hati-hati dari bahaya ancaman musuh.

Pengertian Fiqh

A. Menurut bahasa artinya:  kefahaman, mengerti.

 Allah Ta’ala berfirman:

وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُم


“Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka.”
(QS Al-Isra 44)

Juga firman Allah Ta’ala:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُول
“Mereka berkata:  ya Syuaib kami tidak mengerti kebanyakan yang kamu ucapkan.”
(QS Hud:  91)

 B. Menurut istilah syar’i:  artinya ” mengenal hukum Allah baik berupa keyakinan maupun amaliah perbuatan”
Maka ilmu fiqh dalam syariat bukan khusus membahas tentang perbuatan dan hukum amaliah seorang yang mukallaf, akan tetapi juga membahas hukum aqidah/ keyakinan, bahkan sebagian ulama berpendapat: ilmu aqidah adalah ilmu fiqh yang paling agung, ini adalah haq benar adanya. Karena kamu tidak beribadah kecuali setelah mengenal:

1⃣ Tauhid Rububiyah.
2⃣ Tauhid Asma’ wa shifat.
3⃣ Tauhid Uluhiyyah.

Apabila kamu tidak memahami hal itu, bagaimana kamu beribadah dalam keadaan jahil. Karena itu pondsi dasar yang pertama adalah Tauhid, dan benar jika dikatakan itu merupakan merupakan fiqh terbesar.

Tetapi yang dimaksud dalam kitab yang kita kaji ini adalah fiqh secara istilah yang maknanya adalah:  “Mengenal hukum amaliah dengan dalil-dalilnya secara terperinci”.

Beda antara ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh:
 * ilmu fiqh  : membahas dalil-dalil fiqh secara terperinci
 * ilmu ushul fiqh  : membahas dalil-dalil fiqh secara global. Kemungkinan dijelaskan suatu permasalahan secara terperinci hanya sebagai contoh saja.


AL- IBADAH
كتاب الطها رة
Kitab  :  THAHARAH          
                 
   الطهارة Menurut bahasa artinya  : kebersihan.

 Menurut istilah syar’i mengandung dua makna:

1⃣Makna asalnya adalah thoharoh qolbu / membersihkan hati dari syirik dalam beribadah kepada Allah, membersihkan hati dari iri dan benci kepada hamba-hamba Allah yang mukmin.
Ini lebih penting dari thaharoh badan.

2⃣Bahkan tidak bisa ditegakkan thaharah badan sementara qolbunya penuh najis kesyirikan.

 Karena Allaah Ta’ala berfirman :
.. ﺍﻧﻤﺎ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ ﻧﺠﺲ
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis”
(Qs. At Taubah :28)

Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda :

إن المؤمن لا ينجس
“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”
(H.R Bukhari & Muslim)

↔Mengapa Ulama-ulama Fiqh selalu mengawali kajian dalam kitab-kitab mereka dengan Thaharah?

Karena dua sebab :
1⃣Bahwa Thaharah menghilangkan kotoran
2⃣Bahwa Thaharah pembuka/kunci sholat

Tanpa Thaharah sholat tidak sah, yang mana sholat adalah rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.

Karena itulah para ulama fiqh yang dahulu maupun yang kemudian selalu mengawali kitab-kitan fiqh mereka dengan Thaharah.

 Dalam Thaharah membutuhkan sesuatu untuk bisa bersuci dan mengangkat hadats yaitu ‘Air’.


PEMBAGIAN AIR

Yang rajih, air dibagi menjadi 2: Yaitu Suci dan Najis.

* Air yang berubah karena ada Najis, maka ia Najis.
* Air yang tidak berubah karena ada Najis, maka ia Suci.

Adapun pendapat pembagian air menjadi 4, yaitu “air yang mensucikan” maka ini tidak ada dalam syariat, dalilnya yaitu : “Tidak ada Dalil” (tentang air yang mensucikan).

 Andaikata air yang mensucikan ini memang ada dalam syariat, maka pasti telah ma’lum diketahui dan dipahami juga pasti ada dalil hadits yang menjelaskannya, karena hal ini perlu untuk dijelaskan, bukan perkara yang sepele, karena berhubungan dengan bersuci dengan air atau tayamum.

THAHARAH (BERSUCI) DARI HADATS DAN KOTORAN

1⃣ Thaharah (bersuci) dari hadats asalnya dengan menggunakan air, tidak ada Thaharah kecuali dengan air, apakah air itu jernih ataukah berubah dengan sesuatu yang suci.

 Karena pendapat yang rajih :
” Bahwa air jika berubah dengan sesuatu yang suci, maka air itu suci dan mensucikan.”

Jika tidak didapati air, atau khawatir ada mudharatnya jika menggunakan air, maka boleh menggantinya dengan tayamun, dengan cara :
 *memukulkan ketanah/debu dengan kedua telapak tangan ;
 Lalu mengusapkan ke wajah
 Lalu mengusapkan ke kedua punggung tangan.

2⃣ Thaharah (bersuci) dari kotoran :
 Menghilangkan kotoran dengan air atau selain air sampai hilang kotoran tersebut dinamakan Thaharah.

Thaharah dari kotoran tujuannya menghilangkan kotoran tersebut dengan apa saja yang mampu menghilangkannya.

 Jika telah hilang kotoran dengan menggunakan air, benda-benda cair atau bahkan benda padat sampai sempurna bersihnya, maka ini thaharah untuk sesuatu yang telah hilang Kotorannya.

Akan tetapi untuk najisnya anjing khususnya maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

WUDHU DENGAN AIR ASIN
Na’am, sah wudhu’ dengan menggunakan air asin, baik air itu asin dari asalnya (air laut), atau asin karena dicampur garam.

 Dalilnya : nabi shalallahu alaihi wasalam ditanya tentang wudhu’ dengan air laut, maka beliau menjawab :
هو الطهور ماؤه الحل ميتتة..
” Ia (laut) suci airnya, halal bangkainya. ”

Penterjemah : air yang dicampur garam, berubah keruh, tapi karena berubahnya dari sebab garam yang suci maka air tersebut tetap suci.

Maka boleh berwudhu’ dengan air yang keluar dengan mesin atau semisalnya dari alat modern zaman sekarang.

 Adapun dalil wudhu’ dan Tayammum.
يا ايهاالذ امنو اذا قمتم الصلاة..

Yang artinya : ”Wahai orang beriman, apabila kalian mendirikan shalat maka sucilah wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan ( cucilah ) kedua kaki kalian sampai mata kaki, dan jika kalian junub maka bersucilah, jika kalian sakit atau safar atau dari tempat buang hajat, atau menyentuh wanita lalu kalian tidak mendapati air maka tayammumlah dengan tanah yang suci, usapkan kewajah kalian dan kedua tangan kalian."
( Q.S. Al-Maidah: 6 )

Bersambung in syaa Allaah..


Twitter : @PermenCIDIS


📷Instagram : @permencidis

📱Contact person:
Founder Cidis : 081221885677
BCmuslimah : 082217062886

Semangat belajar CIDIS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar