Dari
kitab : فقه المراةالمسلمة
لفضيلة
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
Diterjemahkan
oleh Al Ustadzah ummu Abdillah Zainab binti Ali.
↪Sungguh Islam sangat
memperhatikan wanita, kenapa tidak ?!
Bukankah dia itu sebagai ibu, saudari, putri atau bahkan seorang istri,
dan sesungguhnya wanita muslimah yang dikehendaki oleh Islam adalah seorang
yang berpendidikan yang memiliki ilmu yang bermanfaat dan mampu menyebarkannya
diantara sesamanya.
Allah
Ta’ala berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.
(QS At-Tahrim : 6)
↪Ali
bin Abi Tholib radhiallahu’anhu berkata :
“Ajarkan
untuk diri diri kalian dan keluarga kalian “Al-khoir” (kebaikan).
Termasuk
” الخسر ” bahkan yang terbaik adalah mempelajari hukum-hukum agama kita,
mempelajari hukum-hukum syariat serta kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepada kita.
Rasulullah
shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
من
يردالله به حيرا يغقيه في الدين
“Barangsiapa
yang Allah kehendaki kebaikan kepadanya, maka Allah akan memberi kepahaman
untuknya dalam agama”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Akan tetapi pada masa sekarang ini dalam
masyarakat Islam laki-laki maupun wanitanya banyak berpaling dari mempelajari
hukum-hukum agama ini, mereka mengabaikan tidak memperhatikannya sehingga
meratalah kejahilan tentang hukum agama diantara kaum muslimin.
Musuh
telah melempari kita dengan anak panahnya, khususnya kepada wanita muslimah
untuk merusak mereka, yang tugas mulia mereka untuk mendidik generasi penerus,
pencetak tokoh-tokoh ulama kaum muslimin, mereka para musuh telah menang! Telah berhasil! Dengan berbagai tipu muslihat yang
terselubung untuk memalingkan wanita dari mempelajari agamanya!
Wanita
siapapun dia, apakah sebagai ibu, saudari, putri, ataukah seorang istri mereka
butuh untuk beribadah kepada Allah diatas cahaya ilmu, karena wanita itu
seorang mukallaf (dibebani syariat) seperti kaum laki-laki. Maka dia wanita
butuh orang yang mengajarinya, membimbingnya untuk memahami hukum-hukum dalam
agamanya baik dari bapaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahromnya,
kalau tidak bisa mendapatkan ilmu dari mereka, dia bisa meminta/belajar dari
ulama.
Dan
menyia-nyiakan wanita dari mempelajari hukum-hukum agamanya maka yang
menanggung akibat dosanya adalah walinya karena dialah yang bertanggung jawab
atas wanita tersebut.
Kami memanggil dan menyeru dengan suara yang
lantang! !
Agar kita penuh perhatian terhadap bahaya yang
mengancam dimasa depan apabila kita mengabaikan wanita dari thalabul ilmi,
tidak ada yang kita dapati kelak kecuali kehancuran pada generasi muslim dimasa
yang akan datang.
Apa
yang terjadi di masa kini terhadap wanita-wanita muslimah dikarena mereka telah
mengabaikan ilmu tentang mengenal hukum-hukum agama (fiqh), sungguh menyedihkan
apa yang kita dengar dan kita lihat!!
Mereka
lebih mengenal bahkan hafal diluar kepala tentang kehidupan fulanah pemain
sinetron, atau fulanah si penyanyi, tapi… Dia tidak mengenal hukum bagaimana
bersuci/thaharoh dari haid yang di dalamnya mengandung lebih dari dua puluh
hukum syar’i.
Dia tidak faham tentang fiqh sholat, puasa,
thalaq, dst.
Hanya kepada Allaah kita mengadu, DIA lah
tempat meminta toling! Dan DIA sebaik-baik Penolong!
↪Ibnul Zauji
Rahimahullah berkata penuh penyesalan dengan keadaan wanita dan kejahilan
mereka :
”
Seharusnya seorang muslim bersemangat dalam Thalibul ilmi karena ilmu itu
cahaya yang dapat menunjukkan kebenaran. Namun sayang saya melihat kaum wanita
tidak bersemangat dibanding kaum lelaki karena itu mereka jauh dari ilmu.
Seringnya mereka memiliki tabiat yang
dikalahkan oleh hawa nafsunya, padahal seorang anak sejak masa bayinya tumbuh
menjadi besar disamping seorang ibu yang jahil dari ilmu agamanya, sehingga si
anakpun tidak oernah mendengar lantunan merdu bacaan Alqur’an dari ibunya,juga
si ibu yang tak kenal thaharoh (bersuci) dari haidh, tidak mengenal rukun
-rukun shalat juga tidak pernah mengajarkan hak-hak dalam rumah tangga ketika
anaknya akan menikah, bahkan mungkin si anak sering melihat ibunya
menunda-nunda mandi suci dari haidh, sering menyaksikan ibunya mengambil uang
suaminya tanpa ijin, bermalas-malasan ketika sholat, jika hamil berusaha
menggurkan kandungannya, dan kerusakan-kerusakan yang lain."
📚(Dari
kitab ‘Ahkamun Nisaa’ hal 4 yang ditulis oleh Ibnul Jauzi)
Rasulullah
shalallahu alaihi wassalam mengajar istri-istri beliau sampaipun mereka diberi
semangat untuk belajar menulis, juga beliau perintahkan kaum muslimin untuk
memperhatikan wanita dan menolongnya.
Beliau bersabda,
ايما
رجل كانت عنده و ليدة فعلمها فأحسن تعليمها واد بها فأ حسن تأ د يبها. ثم اعتقها و
تزوجهافله أجران
“Lelaki
mana saja yang memiliki budak wanita lalu mengajarinya dengan baik dan
mendidiknya dengan baik, lalu memerdekakan dan menikahinya, maka dia mendapat
dua pahala". (HR. Bukhari 3/195)
Wanita-wanita anshor, mereka datang kepada
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam untuk belajar agama, dari Anas bin Malik
Radhiallahu anhu berkata :
Bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam
رحم
الله نسا ء الأ نصار يتفقهن فى الدين
“Semoga
Allaah merahmati wanita-wanita anshor, mereka faqih memahami agama.”
Kebiasaaan
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam duduk bermajelis dimasjid beliau untuk
mengajar sahabat-sahabat beliau, maka berkatalah kaum wanita :
”Ya
Rasulullah, kaum lelaki telah mengalahkan kami (dalam bermajelis denganmu),
maka berikan kesempatan untuk kami satu hari untuk belajar bersama anda”.
Betapa
semangat mereka para shahabiyah untuk thalabul ilmi!
Mereka para wanita shahabiyah yang juga ikut
serta dalam syiar-syiar Islam swperti sholat dua hari raya, haji, dll.
Mereka juga sangat bersemangat untuk belajar,
memahami agama ini, juga turut berperan dalam menolong agama ini, bahkan mereka
paling tidak rela jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam menjalani syariat
ini.
↪Dari Abi Said Alkhudri
radhiallahu anhu berkata :
“Para
wanita berkata kepada Nabi Shalallahu alaihi wassalam , “kaum lelaki telah
mengalagkan kami (dalam bermajelis dengan anda) maka berikan kesempatan kepada
kami satu hari untuk belajar bersama anda, maka beliau janjikan kepada mereka
satu hari untuk menasehati dan mengajar mereka.
Maka
antara lain yang beliau sampaikan kepada mereka :
مَا
مِنْكُمْ امْرَأةٌ يَمُوْتَ لَهَا ثَلَاثٌ مِنَ الْوَلَدِ فَتَحْتَسِبُهُمْ إلَّا دَخَلَتْ
الْجَنَّةَ. قاَلَتِ امْرَأةٌ وَاثْناَنِ قَالَ: وَاثْناَنِ.
“Tidaklah
diantara kalian seorang wanita yabg tiga anaknya meninggal lebih dahulu kecuali
akan menjadi hijab dari neraka, seorang wanita bertanya: kalau dua?
Beliau
menjawab : dan dua juga”
(Hr.
Bukhari I/36)
↪Berkata
Al hafidz ibnu Hajar dalam hadits diatas menunjukkan betapa wanita shahibiyyah
bersemangat antusias dalam mempelajari agama
(Fathul
bari I/ 236)
Karena
itulah kita harus membantu para wanita muslimah, apalagi dijaman ini sangat
diperlukan untuk menjelaskan jalan-jalan keselamatan kepada wanita sebaliknya
juga mengingatkan mereka agar waspada, hati-hati dari bahaya ancaman musuh.
↪ Pengertian Fiqh ↩
A.
Menurut bahasa artinya: kefahaman,
mengerti.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَٰكِنْ
لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُم
“Akan
tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka.”
(QS
Al-Isra 44)
Juga
firman Allah Ta’ala:
قَالُوا
يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُول
“Mereka
berkata: ya Syuaib kami tidak mengerti
kebanyakan yang kamu ucapkan.”
(QS
Hud: 91)
B. Menurut istilah syar’i: artinya ” mengenal hukum Allah baik berupa
keyakinan maupun amaliah perbuatan”
Maka
ilmu fiqh dalam syariat bukan khusus membahas tentang perbuatan dan hukum
amaliah seorang yang mukallaf, akan tetapi juga membahas hukum aqidah/
keyakinan, bahkan sebagian ulama berpendapat: ilmu aqidah adalah ilmu fiqh yang
paling agung, ini adalah haq benar adanya. Karena kamu tidak beribadah kecuali
setelah mengenal:
1⃣
Tauhid Rububiyah.
2⃣
Tauhid Asma’ wa shifat.
3⃣
Tauhid Uluhiyyah.
Apabila
kamu tidak memahami hal itu, bagaimana kamu beribadah dalam keadaan jahil.
Karena itu pondsi dasar yang pertama adalah Tauhid, dan benar jika dikatakan
itu merupakan merupakan fiqh terbesar.
Tetapi
yang dimaksud dalam kitab yang kita kaji ini adalah fiqh secara istilah yang
maknanya adalah: “Mengenal hukum amaliah
dengan dalil-dalilnya secara terperinci”.
Beda
antara ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh:
* ilmu fiqh
: membahas dalil-dalil fiqh secara terperinci
* ilmu ushul fiqh : membahas dalil-dalil fiqh secara global.
Kemungkinan dijelaskan suatu permasalahan secara terperinci hanya sebagai
contoh saja.
◀ AL- IBADAH ▶
كتاب
الطها رة
Kitab :
THAHARAH
الطهارة Menurut bahasa artinya : kebersihan.
Menurut istilah syar’i mengandung dua makna:
1⃣Makna
asalnya adalah thoharoh qolbu / membersihkan hati dari syirik dalam beribadah
kepada Allah, membersihkan hati dari iri dan benci kepada hamba-hamba Allah
yang mukmin.
Ini
lebih penting dari thaharoh badan.
2⃣Bahkan
tidak bisa ditegakkan thaharah badan sementara qolbunya penuh najis kesyirikan.
Karena Allaah Ta’ala berfirman :
..
ﺍﻧﻤﺎ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ ﻧﺠﺲ
“Sesungguhnya
orang-orang musyrik itu najis”
(Qs.
At Taubah :28)
Nabi
Shalallahu alaihi wassalam bersabda :
إن
المؤمن لا ينجس
“Sesungguhnya
orang mukmin itu tidak najis”
(H.R
Bukhari & Muslim)
↔Mengapa
Ulama-ulama Fiqh selalu mengawali kajian dalam kitab-kitab mereka dengan
Thaharah?
Karena
dua sebab :
1⃣Bahwa
Thaharah menghilangkan kotoran
2⃣Bahwa
Thaharah pembuka/kunci sholat
Tanpa
Thaharah sholat tidak sah, yang mana sholat adalah rukun Islam yang terpenting
setelah dua kalimat syahadat.
Karena
itulah para ulama fiqh yang dahulu maupun yang kemudian selalu mengawali
kitab-kitan fiqh mereka dengan Thaharah.
Dalam Thaharah membutuhkan sesuatu untuk bisa
bersuci dan mengangkat hadats yaitu ‘Air’.
➡PEMBAGIAN AIR
Yang
rajih, air dibagi menjadi 2: Yaitu Suci dan Najis.
*
Air yang berubah karena ada Najis, maka ia Najis.
*
Air yang tidak berubah karena ada Najis, maka ia Suci.
Adapun
pendapat pembagian air menjadi 4, yaitu “air yang mensucikan” maka ini tidak
ada dalam syariat, dalilnya yaitu : “Tidak ada Dalil” (tentang air yang
mensucikan).
Andaikata air yang mensucikan ini memang ada
dalam syariat, maka pasti telah ma’lum diketahui dan dipahami juga pasti ada
dalil hadits yang menjelaskannya, karena hal ini perlu untuk dijelaskan, bukan
perkara yang sepele, karena berhubungan dengan bersuci dengan air atau tayamum.
➡THAHARAH (BERSUCI) DARI
HADATS DAN KOTORAN
1⃣
Thaharah (bersuci) dari hadats asalnya dengan menggunakan air, tidak ada
Thaharah kecuali dengan air, apakah air itu jernih ataukah berubah dengan
sesuatu yang suci.
Karena pendapat yang rajih :
”
Bahwa air jika berubah dengan sesuatu yang suci, maka air itu suci dan
mensucikan.”
Jika
tidak didapati air, atau khawatir ada mudharatnya jika menggunakan air, maka
boleh menggantinya dengan tayamun, dengan cara :
*memukulkan ketanah/debu dengan kedua telapak
tangan ;
Lalu mengusapkan ke wajah
Lalu mengusapkan ke kedua punggung tangan.
2⃣
Thaharah (bersuci) dari kotoran :
Menghilangkan kotoran dengan air atau selain
air sampai hilang kotoran tersebut dinamakan Thaharah.
Thaharah
dari kotoran tujuannya menghilangkan kotoran tersebut dengan apa saja yang
mampu menghilangkannya.
Jika telah hilang kotoran dengan menggunakan
air, benda-benda cair atau bahkan benda padat sampai sempurna bersihnya, maka
ini thaharah untuk sesuatu yang telah hilang Kotorannya.
Akan
tetapi untuk najisnya anjing khususnya maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya
menggunakan tanah.
➡WUDHU DENGAN AIR ASIN
Na’am,
sah wudhu’ dengan menggunakan air asin, baik air itu asin dari asalnya (air
laut), atau asin karena dicampur garam.
Dalilnya : nabi shalallahu alaihi wasalam
ditanya tentang wudhu’ dengan air laut, maka beliau menjawab :
هو
الطهور ماؤه الحل ميتتة..
”
Ia (laut) suci airnya, halal bangkainya. ”
Penterjemah
: air yang dicampur garam, berubah keruh, tapi karena berubahnya dari sebab
garam yang suci maka air tersebut tetap suci.
Maka
boleh berwudhu’ dengan air yang keluar dengan mesin atau semisalnya dari alat
modern zaman sekarang.
Adapun dalil wudhu’ dan Tayammum.
يا
ايهاالذ امنو اذا قمتم الصلاة..
Yang
artinya : ”Wahai orang beriman, apabila kalian mendirikan shalat maka sucilah
wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian,
dan ( cucilah ) kedua kaki kalian sampai mata kaki, dan jika kalian junub maka
bersucilah, jika kalian sakit atau safar atau dari tempat buang hajat, atau
menyentuh wanita lalu kalian tidak mendapati air maka tayammumlah dengan tanah
yang suci, usapkan kewajah kalian dan kedua tangan kalian."
(
Q.S. Al-Maidah: 6 )
Bersambung
in syaa Allaah..
Twitter
: @PermenCIDIS
📷Instagram
: @permencidis
📱Contact
person:
Founder
Cidis : 081221885677
BCmuslimah
: 082217062886
Semangat
belajar CIDIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar