

































Ketika wanita muslimah sedang datang bulan, gak harus bingung . Masih bisa kok melakukan ibadah .. yuk kita baca artikel dibawah ini ^-^
Pengertian Haid 
Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan
darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan
untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal
berkaitan dengan darah haid wanita.
Makna Haid 
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu
yang mengalir (سَيْلاً،جَرْيً).
Adapun menurut istilah syar’i, haid
adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab
dan terjadi pada waktu tertentu.
Jadi, darah haid adalah darah normal,
bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan.
Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan,
misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap
bulan.
Perbedaan tersebut terjadi sesuai
kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.
Masa Haid 
Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Hal ini berdasarkan dua alasan:
Dalil pertama adalah dari Al-Qur’an
Allah berfirman, yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”
(Qs. Al-Baqarah:222)
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”
(Qs. Al-Baqarah:222)
Dalam ayat ini yang dijadikan Allah
sebagai batas larangan adalah kesucian, bukan sehari-semalam ataupun tiga hari,
ataupun lima belas hari.
Hal ini menunjukkan bahwa illat
(alasan) nya adalah ada atau tidaknya darah haid.
Jadi, jika ada haid maka berlakulah
hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) maka tidak berlaku lagi hukum-hukum
berkaitan dengan haid tersebut.
Dalil kedua adalah dari As-Sunnah
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu
‘anhu yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah, “Lakukanlah
segala sesuatu yang dilakukan jama’ah haji, akan tetapi jangan melakukan thawaf
di Ka’bah sebelum kamu suci.”Kata Aisyah, “Setelah masuk hari raya kurban
barulah aku suci.”
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu
‘anhu, “Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan’im.”
Dalam hadits tersebut yang dijadikan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah
kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut
berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.
Akhir masa haid wanita dapat
ditentukan dengan dua cara, yaituKetika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas (-ed.).
- Ketika telah terlihat atau keluar
lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ).
- Pada saat tersebut seorang wanita
muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk
waktu sholat.
Hal ini sekaligus merupakan nasehat
agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia
telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.




Wahai saudariku, ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i
bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci!
Tidakkah kita takut kepada Allah
ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?!
Semoga Allah melindungi kita dari
tipu daya setan. 

Darah Haid yang Terputus dan
Istihadhah
Selama masa haid, terkadang darah
keluar secara terputus-putus, yakni sehari keluar dan sehari tidak keluar. Dalam
hal ini terdapat dua kondisi:
•Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah (darah karena penyakit), dan berlaku baginya hukum istihadhah.
•Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.
•Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah (darah karena penyakit), dan berlaku baginya hukum istihadhah.
•Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.
Maka para ulama berbeda pendapat
dalam hal ini. Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah
sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni,
“Jika berhentinya darah kurang dari
sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci.
Berdasarkan riwayat yang kami
sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari
sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah pendapat yang shahih, insyaa Allah.
Alasannya adalah bahwa dalam keadaan
keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila
diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi,
tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya:
“Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
(Qs. Al-Hajj:78)
(Qs. Al-Hajj:78)
Atas dasar ini, berhentinya darah
yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita
mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa dia suci.
Misalnya, berhentinya darah tersebut
terjadi pada akhir masa kebiasaan atau melihat lendir putih.”
“Sehari” yang dimaksud pada
penjelasan diatas adalah dua belas jam.
Hukum-Hukum Haid 
Ketika seorang wanita sedang dalam
keadaan haid, ada hal-hal yang terlarang untuk dilakukan:
Shalat,
baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Wanita haid tidak disyariatk an untuk
mengganti shalat fardhu yang tidak dikerjakannya selama masa haid.
Puasa,
baik puasa fardhu maupun puasa sunnah. Akan tetapi, puasa fardhu (misalnya
puasa Ramadhan) wajib diganti (qadha’) di hari lain di luar masa haidnya.
Thawaf.
Jima’.
Suami tidak boleh melakukan jima’ (senggama) dengan istrinya yang sedang haid.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya, “Hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah
kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)
Hal ini didasarkan pada kisah seorang
wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertugas mengurus
masjid.
Dia membangun tenda di dalam masjid
dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal tersebut.
Masalah yang diperselisihkan adalah
boleh tidaknya menyentuh mushaf Al-Qur’an (-ed.). Sebagian ulama’ berpendapat
bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil
dengan ayat Al-Qur’an yang artinya,
“Dan dia (Al-Qur’an) tidaklah disentuh kecuali oleh al-muthohharuun (orang-orang yang suci).”
(Qs. Al-Waaqi’ah: 79)
“Dan dia (Al-Qur’an) tidaklah disentuh kecuali oleh al-muthohharuun (orang-orang yang suci).”
(Qs. Al-Waaqi’ah: 79)
Hal tersebut tidaklah benar,
sebagaimana penjelasan Syaikh Al-Albani bahwa yang dimaksud al-muthohharuun
pada ayat tersebut adalah para malaikat.
Pendapat lain yang menyatakan
bolehnya wanita haid menyentuh mushaf Al-Qur’an, yaitu pendapat Ibnu Hazm.
Meski demikian, sebaiknya jika mau
menyentuh mushaf, memilih mushaf yang memuat terjemahnya dalam rangka keluar
dari khilaf ulama, karena menurut ulama yang melarang menyentuh mushaf ketika
haid, mushaf yang dimaksudkan adalah mushaf asli.
Adapun mushaf yang saat ini banyak
digunakan oleh kaum muslimin, seperti mushaf yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an
beserta terjemahannya atau yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta keterangan
tambahan mengenai kaidah tajwid, bukanlah mushaf yang terlarang untuk disentuh
oleh wanita haid.
Sebagian wanita muslimah akan
mengalami penurunan semangat beribadah atau bahkan penurunan iman di saat
sedang haid.
Padahal hal tersebut merupakan
kesempatan emas bagi syaithan untuk menggoda mereka.
Dijumpai beberapa kejadian wanita
yang terkena gangguan jin terjadi di saat wanita tersebut sedang haid.
Berikut ini adalah amalan-amalan bernilai ibadah yang bisa
dilakukan di masa haid:
Memperbanyak
dzikir kepada Allah.
Menghadiri
majelis-majelis ta’lim.
Membaca
buku-buku agama.
Bergaul
dengan orang-orang shalihah yang dapat menjaga semangatnya.
Mengisi
waktu luang dengan hal-hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.
Membaca Al-Qur’an.
Membaca Al-Qur’an.
Wallahu a’lam bishshawab.
[Disarikan dari "Darah Kebisaan
Wanita” (terjemah kitab Risalatu Fiid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa') oleh
Syaikh Ibnu 'Utsaimin, penerbit: Darul Haq, Juni 2005, dengan beberapa
tambahan]
🌎Artikel www.muslimah.or.id


































Tidak ada komentar:
Posting Komentar