APAKAH ITU FIQIH ???
Ukhti Fillah coba baca disini yaa ^_^
A. Menurut bahasa artinya: kefahaman, mengerti.
Ukhti Fillah coba baca disini yaa ^_^
A. Menurut bahasa artinya: kefahaman, mengerti.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُم
“Akan tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka.”
(QS Al-Isra 44)
Juga
firman Allah Ta’ala:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُول
“Mereka berkata: ya Syuaib kami
tidak mengerti kebanyakan yang kamu ucapkan.” (QS Hud:
91)
B. Menurut istilah syar’i: artinya ” mengenal hukum Allah baik berupa
keyakinan maupun amaliah perbuatan”
Maka
ilmu fiqh dalam syariat bukan khusus membahas tentang perbuatan dan hukum
amaliah seorang yang mukallaf, akan tetapi juga membahas hukum aqidah/
keyakinan, bahkan sebagian ulama berpendapat: ilmu aqidah adalah ilmu fiqh yang
paling agung, ini adalah haq benar adanya. Karena kamu tidak beribadah kecuali
setelah mengenal:
1⃣ Tauhid Rububiyah.
2⃣ Tauhid Asma’ wa shifat.
3⃣ Tauhid Uluhiyyah.
Apabila
kamu tidak memahami hal itu, bagaimana kamu beribadah dalam keadaan jahil.
Karena itu pondsi dasar yang pertama adalah Tauhid, dan benar jika dikatakan
itu merupakan merupakan fiqh terbesar.
Tetapi
yang dimaksud dalam kitab yang kita kaji ini adalah fiqh secara istilah yang
maknanya adalah: “Mengenal hukum amaliah
dengan dalil-dalilnya secara terperinci”.
Beda
antara ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh:
* ilmu fiqh
: membahas dalil-dalil fiqh secara terperinci
* ilmu ushul fiqh : membahas dalil-dalil fiqh secara global.
Kemungkinan dijelaskan suatu permasalahan secara terperinci hanya sebagai
contoh saja.

◀ AL- IBADAH ▶
كتاب الطها رة
Kitab :
THAHARAH
الطهارة Menurut bahasa artinya : kebersihan. Menurut istilah syar’i mengandung dua makna:
1⃣Makna asalnya adalah thoharoh qolbu /
membersihkan hati dari syirik dalam beribadah kepada Allah, membersihkan hati
dari iri dan benci kepada hamba-hamba Allah yang mukmin. Ini lebih penting dari
thaharoh badan.
2⃣Bahkan tidak bisa ditegakkan thaharah
badan sementara qolbunya penuh najis kesyirikan.
.. ﺍﻧﻤﺎ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ ﻧﺠﺲ
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis”
(Qs. At Taubah :28)
Nabi Shalallahu alaihi wassalam
bersabda :
إن المؤمن لا ينجس
“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”
(H.R Bukhari & Muslim)
↔Mengapa
Ulama-ulama Fiqh selalu mengawali kajian dalam kitab-kitab mereka dengan
Thaharah?
Karena
dua sebab :
1⃣Bahwa Thaharah menghilangkan kotoran
2⃣Bahwa Thaharah pembuka/kunci sholat
Tanpa
Thaharah sholat tidak sah, yang mana sholat adalah rukun Islam yang terpenting
setelah dua kalimat syahadat.
Karena
itulah para ulama fiqh yang dahulu maupun yang kemudian selalu mengawali
kitab-kitan fiqh mereka dengan Thaharah.
Dalam Thaharah membutuhkan sesuatu untuk bisa
bersuci dan mengangkat hadats yaitu ‘Air’.

➡PEMBAGIAN AIR
Yang
rajih, air dibagi menjadi 2: Yaitu Suci dan Najis.
* Air
yang berubah karena ada Najis, maka ia Najis.
* Air
yang tidak berubah karena ada Najis, maka ia Suci.
Adapun
pendapat pembagian air menjadi 4, yaitu “air yang mensucikan” maka ini tidak
ada dalam syariat, dalilnya yaitu : “Tidak ada Dalil” (tentang air yang
mensucikan).
Andaikata air yang mensucikan ini memang ada
dalam syariat, maka pasti telah ma’lum diketahui dan dipahami juga pasti ada
dalil hadits yang menjelaskannya, karena hal ini perlu untuk dijelaskan, bukan
perkara yang sepele, karena berhubungan dengan bersuci dengan air atau tayamum.
➡THAHARAH (BERSUCI) DARI HADATS DAN
KOTORAN
1⃣ Thaharah (bersuci) dari hadats
asalnya dengan menggunakan air, tidak ada Thaharah kecuali dengan air, apakah
air itu jernih ataukah berubah dengan sesuatu yang suci.
Karena pendapat yang rajih :
” Bahwa air jika berubah dengan sesuatu yang suci, maka air itu suci dan
mensucikan.”
Jika
tidak didapati air, atau khawatir ada mudharatnya jika menggunakan air, maka
boleh menggantinya dengan tayamun, dengan cara :
*memukulkan ketanah/debu dengan kedua telapak
tangan ;
Lalu mengusapkan ke wajah
Lalu mengusapkan ke kedua punggung tangan.
2⃣ Thaharah (bersuci) dari kotoran :
Menghilangkan kotoran dengan air atau selain
air sampai hilang kotoran tersebut dinamakan Thaharah.
Thaharah
dari kotoran tujuannya menghilangkan kotoran tersebut dengan apa saja yang
mampu menghilangkannya.
Jika telah hilang kotoran dengan menggunakan
air, benda-benda cair atau bahkan benda padat sampai sempurna bersihnya, maka
ini thaharah untuk sesuatu yang telah hilang Kotorannya.
Akan
tetapi untuk najisnya anjing khususnya maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya
menggunakan tanah.
➡WUDHU DENGAN AIR ASIN
Na’am,
sah wudhu’ dengan menggunakan air asin, baik air itu asin dari asalnya (air
laut), atau asin karena dicampur garam.
Dalilnya : nabi shalallahu alaihi wasalam
ditanya tentang wudhu’ dengan air laut, maka beliau menjawab :
هو الطهور ماؤه الحل ميتتة..
” Ia (laut) suci airnya, halal bangkainya. ”
Penterjemah
: air yang dicampur garam, berubah keruh, tapi karena berubahnya dari sebab
garam yang suci maka air tersebut tetap suci.
Maka
boleh berwudhu’ dengan air yang keluar dengan mesin atau semisalnya dari alat
modern zaman sekarang.
Adapun dalil wudhu’ dan Tayammum.
يا ايهاالذ امنو اذا قمتم الصلاة..
Yang artinya : ”Wahai orang beriman,
apabila kalian mendirikan shalat maka sucilah wajah kalian dan kedua tangan
kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan ( cucilah ) kedua kaki
kalian sampai mata kaki, dan jika kalian junub maka bersucilah, jika kalian
sakit atau safar atau dari tempat buang hajat, atau menyentuh wanita lalu
kalian tidak mendapati air maka tayammumlah dengan tanah yang suci, usapkan
kewajah kalian dan kedua tangan kalian."
( Q.S. Al-Maidah: 6 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar